Standar Penilaian Pembelajaran Mahasiswa Universitas Riau
Mahasiswa dan Dosen diberikan hak dan kewajiban untuk menjalankan fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Rektor selaku pimpinan dan penanggung jawab utama mengeluarkan peraturan yang mengikat individu mahasiswa, dosen, staf dan stakeholder dikalangan program studi masing-masing dengan tujuan terciptanya profesionalisme.
Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 76/UN19/AK/2012 BAB V tentang Sistem Evaluasi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Bagian Kelima tentang Standar Penilaian Pembelajaran, sebagai berikut :
- Evaluasi terhadap keberhasilan penyelenggaraan proses belajar mengajar meliputi kegiatan kuliah, praktikum laboratorium, studi lapangan, klinik, praktek magang, dan penelitian serta tugas akademik lainnya.
- Ujian yang diberikan untuk mengukur capaian pembelajaran mahasiswa dikelompokkan atas Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan ujian sarjana.Ujian sarjana adalah ujian yang dilakukan untuk tugas akhir secara komprehensif.
- Ujian tengah semester dan akhir semester dilaksanakan secara terjadwal sesuai dengan kalender akademik. Dalam hal tertentu jika UTS dan UAS dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditetapkan dapat diadakan atas izin Dekan.
- Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester apabila telah mengikuti kuliah dan atau praktikum dengan syarat minimal 80% dari jumlah tatap muka.
- Mahasiswa wajib mengikuti praktikum pada mata kuliah yang memiliki praktikum. Jika tidak diikuti, maka mahasiswa tersebut dinyatakan gagal untuk mata kuliah tersebut atau diberi nilai E (nol).
- Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kuliah dan/atau praktikum minimal 80% dan telah memenuhi persyaratan lainnya, akan tetapi tidak bisa mengikuti UAS yang telah terjadwal berhubungan dengan alasan-alasan tertentu (sakit atau halangan lainnya) yang didukung oleh keterangan resmi dan diterima oleh dekan, dapat mengikuti ujian susulan sebagai pengganti UTS dan UAS, yang waktunya dapat diatur secara tersendiri.
- Mahasiswa yang tidak dibenarkan mengikuti UAS, diberi nilai E (nol) untuk UAS mata kuliah yang bersangkutan.
- Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilakukan dalam bentuk tertulis dan lisan. Soal ujian UTS dan UAS dapat berupa : esai, pilihan ganda, dan atau bentuk lainnya.
- Nilai lengkap akhir semester suatu mata kuliah adalah gabungan dari nilai kehadiran/ presensi (5%), Tugas dan praktikum (25%), UTS (30%) dan UAS (40%).
- Nilai lengkap akhir semester suatu mata kuliah dinyatakan dengan Nilai Mutu (NM) yaitu dari huruf E sampai dengan huruf A yang dalam Angka Mutu (AM) dari angka 0 (nol) sampai dengan angka 4 (empat) secara berurutan. Hubungan antara Nilai Mutu (NM), Angka Mutu (AM), dan Sebutan Mutu (SM) diberikan dalam tabel berikut :
Nilai Mutu | Angka Mutu | Sebutan Mutu |
A ( > 85) | 4,00 | Sangat Baik |
A- (81-85) | 3,75 | |
B+ (76-80) | 3,50 | Baik |
B (71-75) | 3,00 | |
B- (66-70) | 2,75 | |
C+ (61-65) | 2,50 | Cukup |
C (51-60) | 2,00 | |
D (45-50) | 1,00 | Kurang |
E (< 45) | 0,00 | Gagal |
- Mahasiswa yang tidak atau belum dapat menyelesaikan semua persyaratan tuga-tugas akademik mata kuliahnya, tetapi diizinkan mengikuti UAS mata kuliah tersebut dengan satu alasan yang wajar dan dapat diterima dosen, maka untuk sementara dapat diberikan nilai Tidak Lengkap (TL) oleh dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan.
- Nilai Tidak Lengkap (TL) dalam batas waktu paling lambat 9 (sembilan) hari kalender semenjak nilai TL tersebut diumumkan, kecuali nilai peserta kuliah kerja nyata, seminar dan skripsi.
- Perubahan nilai TL harus diserahkan oleh dosen yang bersangkutan.
- Nilai Tidak Lengkap (TL) akan otomatis diganti menjadi E (gagal) bila mahasiswa bersangkutan tidak dapat menyelesaikan dan melengkapi selama 9 hari kalender.
- Dalam menentukan Indeks Prestasi Sementara (IPS) maka nilai TL tidak diperhitungkan.
- Mahasiswa boleh memperbaiki nilainya dengan wajib mengulang dan mengikuti kegiatan kuliah, pratikum dan tugas akademik lainnya bagi mata kuliah tersebut secara utuh dan penuh pada semester-semester berikutnya.
- Setiap mata kuliah yang diperbaiki nilainya, maka nilai yang dipakai untuk menghitung indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah nilai tertinggi yang pernah diperoleh.
- Mahasiswa yang tersangkut penyelesaian masa studi efektif 10 (sepuluh) semester hanya karena 1 (satu) mata kuliah wajib program studi dengan nilai D atau E, maka untuk mata kuliah tersebut dapat dilakukan ujian khusus oleh dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan atas izin Dekan.
- Mahasiswa yang memperbaiki nilai atau mengulang diperbolehkan untuk mengulang satu mata kuliah maksimal 2 (dua) kali, dan nilai mata kuliah yang boleh diulang maksimal C.
- Jika setelah mengulang untuk yang kedua kalinya ternyata tidak lulus juga maka penilaian diserahkan kepada TIM pengampu mata kuliah.